WahanaNews-Serambi | Pemerintah Kota Subulussalam meraih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2022 kategori kualitas tinggi dengan nilai 85,35.
Penghargaan itu diberikan Ombudsman RI setelah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik di Pemko Subulussalam 2022.
Baca Juga:
Ridwan Husein Desak Pj Wali Kota Subulussalam Segera Ganti Pejabat Kepala Desa
Piagam tersebut diserahkan Wakil Ketua Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, kepada Plt Asisten I Setdako Subulussalam, H. Sairun, mewaliki Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, di Ajong Mon Mata Banda Aceh.
Plt.Ass I .H. Sairun menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pihak yg telah berusaha dan bekerja keras sehingga penghargaan ini dapat dicapai semoga kedepan bisa ditingkatkan lagi.
Kabag Organisasi Setdako Subulussalam, Rano Saraan, yang juga hadir dalam penerimaan Anugerah Penghargaan Kepatuhan Pelayan Publik itu menyebutkan, dengan capaian prestasi ini posisi Pemko Subulussalam kini berada di peringkat ke-6 dari sebelumnya berada di urutan ke-8 tingkat provinsi Aceh terkait standar pelayanan publik.
Baca Juga:
Ormas Laki Minta Pj Wali Kota Audit Aset Pemko Melalui BPKAD
Penilaian ini, kata Rano Saraan dilakukan setiap tahun oleh Ombudsman RI kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia. Alhamdulillah, Pemko Subulussalam di tahun 2022 mendapat kategori standar pelayanan kualitas tinggi dengan nilai 85,35 atau zona hijau.
"Alhamdulillah Pemko Subulussalam meraih predikat kepatuhan pelayanan publik 2022 kategori kualitas tinggi," kata Rano Saraan.
Dijelaskan, prestasi di sektor pelayanan publik ini dapat diraih berkat dukungan seluruh jajaran Pemko Subulussalam atas arahan dan bimbingan Wali Kota Subulussalam.
Menurutnya, capaian ini menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kepatuhan pelayanan publik di Bumi Syekh Hamzah Fansuri ini.[zbr]