SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Perangkat desa se-Kota Subulussalam masih menunggu pembayaran honorarium Tahun Anggaran 2024 yang tertunggak selama tujuh bulan.
Padahal, untuk Tahun Anggaran 2025, pemerintah kota sudah membayarkan honorarium secara rutin setiap bulan.
Baca Juga:
Diduga Oknum PNS di Lingkup Pemko Subulussalam Terlibat Politik Pilkada
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kebijakan pengelolaan anggaran daerah
Mengapa honorarium perangkat desa – yang bersifat wajib dan menyangkut hajat hidup aparatur di tingkat bawah – justru bisa tertunda hingga berbulan-bulan?
“Jujur saja, kami sangat terbebani. Honor itu bukan untuk foya-foya, tapi untuk bayar uang sekolah anak, beli beras, dan kebutuhan rumah tangga. Tahun 2025 memang sudah mulai dibayar per bulan, tapi tunggakan 2024 belum jelas sampai sekarang,” kata seorang perangkat desa, Jumat (29/8/2025).
Baca Juga:
Ridwan Husein Desak Pj Wali Kota Subulussalam Segera Ganti Pejabat Kepala Desa
Sementara itu, di sisi lain, Pemko Subulussalam tetap menjalankan sejumlah proyek pembangunan fisik pada 2024. Hal ini menimbulkan persepsi di kalangan perangkat desa bahwa pemerintah kota lebih mengutamakan belanja proyek ketimbang menyelesaikan kewajiban dasar kepada aparatur.
Dari sisi hukum, penundaan pembayaran honorarium dinilai bertentangan dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa belanja pegawai (termasuk gaji dan honorarium) masuk dalam belanja wajib dan prioritas yang harus didahulukan dibandingkan belanja pembangunan fisik.
Seorang pemerhati kebijakan publik lokal menyebutkan, jika pemerintah lebih dulu membiayai proyek sementara honor aparatur tertunda, hal itu bisa disebut sebagai anomali anggaran.