“Belanja wajib seperti gaji dan honor tidak boleh dikalahkan oleh belanja fisik. Kalau itu terjadi, ada potensi maladministrasi dalam tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemko Subulussalam belum memberikan keterangan resmi kapan tunggakan honor TA 2024 akan diselesaikan.
Baca Juga:
Diduga Oknum PNS di Lingkup Pemko Subulussalam Terlibat Politik Pilkada
Sementara perangkat desa terus berharap hak mereka segera dibayarkan, sebelum beban ekonomi semakin berat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]