SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Bahagia Maha (BM) menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam tidak serius dalam memekarkan Desa Subulussalam Beringin, Kecamatan Simpang Kiri, Kota setempat, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, pasca dilantiknya Pj kepala Desa persiapan Subulussalam Beringin pada tahun 2021 lalu, hingga terlantiknya Pj Kepala Desa yang kedua kalikannya di Desa itu. Hingga kini Desa persiapan yang berumur 3 tahun tersebut, belum juga defenitif.
Baca Juga:
Konflik Lahan di Subulussalam: HGU PT Laot Bangko dan Pembangunan Parit Gajah Menuai Polemik
Kata BM, melihat perjalanan proses pemekaran Desa Subulussalam Beringin yang sampai hari ini masih bersetatus Desa Persiapan. BM yang juga mantan Anggota DPR Kota Subulussalam ini melihat pemko subulussalam tidak serius untuk melahirkan Desa Subulussalam Beringin, untuk jadi Desa Depinitif.
Dijelaskan Seketaris umum DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Subulussalam ini, bahwa proses pengurusan pemekaran memang tidak semudah yang masyarakat setempat bayangkan.
Selain melengkapi persyaratan untuk menjadi Desa Depenitif, disitu juga perlu membangun komunikasi intens dan lobi-lobi yang baik kepada instansi terkait serta lobi-lobi keorang politik yang mempunyai peranan dalam Hal pemekaran.
Baca Juga:
Kematian Ikan Massal di Subulussalam, Nelayan Menuntut Pemerintah Bertindak
BM pun mencontohkan, agar Qanun tentang Desa Subulussalam Beringin ini harus dibahas dan disepakati bersama Oleh DPRK dengan Pemirintah Pemko Subulussalam melalui rapat Badan Legislasi (Banleg) di DPRK.
“Secara kebetulan, kami sendiri waktu itu Anggota Banleg dan salah satu wakil pimpinananya Dewita Kerya pada saat itu yang notabenenya kami berdua, berdomisili di Desa Persiapan Subulussalam Beringin sehingga untuk membahas dan menyepakati bersama Qanun tentang Desa Subulussalam Berngin itu tidak terlalu lama dan cepat kami selesaikan, karena Qanun Desa itu sangat penting karena itu bagian dari syarat mutlak,” jelas BM.
Namun, lanjut BM itu baru proses pengurusan ditingkat pemerintahan kota Subulussalam, tak menutup kemungkinan proses itu juga sama ditingkat provinsi.