SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam -Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Plasma PT. Laot Bangko, bersama pengurus lainnya mendatangi kantor DPRK Subulussalam untuk menyampaikan surat terkait realisasi kebun plasma PT. Laot Bangko.
Kedatangan mereka langsung diterima oleh Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbullah, SKM, dari Fraksi Golkar.
Baca Juga:
Konflik Lahan di Subulussalam: HGU PT Laot Bangko dan Pembangunan Parit Gajah Menuai Polemik
Jarkasi, Ketua KUD Plasma, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2019 Koperasi Unit Desa (KUD) dibentuk sebagai wadah kemitraan antara desa-desa yang berbatasan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Laot Bangko.
Terdapat delapan desa yang berbatasan langsung dengan perusahaan, namun hingga saat ini, realisasi kebun plasma belum terlaksana, baik dari pihak pemerintah maupun perusahaan.
"Padahal, berdasarkan Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/69/2020 tentang Penetapan Lokasi Plasma dengan Pola Kemitraan dengan PT. Laot Bangko, telah ditetapkan lokasi plasma untuk delapan koperasi desa, yaitu: Koperasi Satu Tujuan Kampung Baru, Sepakat Bersama Sikelang, Jontor Maju Bersama, Tangga Besi Maju Sejahtera, Kuta Cepu Bersatu, Batu Napal Mandiri, Al-Baroqah Kampong Singgersing, dan Namo Buaya Sejahtera," jelas Jarkasi kepada media ini pada Jumat (31/1/2025).
Baca Juga:
PT. Laot Bangko Gali Parit Gajah, Puluhan Warga Subulussalam Tutup Akses Jalan
"Namun hingga hari ini, keputusan tersebut belum dieksekusi. Oleh karena itu, kami meminta kejelasan serta menuntut realisasi kebun plasma sebagai kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Perbaikan ini mencakup:
- Struktur kalimat yang lebih jelas dan formal
- Penggunaan tanda baca yang lebih baik
- Konsistensi dalam penulisan nama dan gelar - Penyusunan ulang agar lebih mengalir dan mudah dipahami
[Redaktur: Amanda Zubehor]