Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Subulussalam menggelar rapat paripurna untuk membahas persetujuan bersama atas rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Subulussalam tahun anggaran 2023.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRK Subulussalam menyatakan dukungannya, kecuali Fraksi Geranat yang menolak persetujuan tersebut. Rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis (11/7/2024).
Baca Juga:
Dugaan Penyalahgunaan Kas Daerah Rp44,4 Miliar yang Dibatasi oleh Pemko Subulussalam
Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting disampaikan oleh DPRK, salah satunya adalah rekomendasi kepada Pj Walikota Subulussalam, Azhari, untuk membuka akses bagi penyelidikan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait penyalahgunaan anggaran sebesar Rp44,4 miliar yang tidak sesuai peruntukannya.
Menanggapi rekomendasi DPRK tersebut, Azhari menyatakan bahwa rekomendasi tersebut menjadi motivasi yang kuat bagi pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas ke depan.
Terkait temuan LHP BPK RI mengenai penyalahgunaan anggaran sebesar Rp44,4 miliar lebih, Pemerintah Kota Subulussalam berkomitmen untuk segera menyelesaikan temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi yang tertuang dalam laporan LHP BPK dalam waktu 60 hari sejak terbitnya laporan tersebut.
Baca Juga:
Hasil Penelusuran Bawaslu RI: Surat Suara Terbocor di Jeddah Tak Melanggar
Azhari menambahkan bahwa pemerintah akan membayarkan kembali anggaran yang tidak sesuai peruntukannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Subulussalam juga berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Saat ini, tindak lanjut atas temuan tersebut sedang dalam proses antara Pemerintah Kota Subulussalam dan BPK RI.