Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh, terdapat temuan penyalahgunaan kas yang dibatasi penggunaannya pada Pemko Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 44,4 miliar. Temuan ini dikutip dari Media AJNN pada Selasa (25/6/2024).
BPK menyebutkan bahwa dana yang telah dibatasi penggunaannya tersebut direalisasikan tidak sesuai peruntukan.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Terima Dana Rp12,4 M untuk Atasi Kemiskinan dan Stunting
Diketahui, Pemerintah Kota Subulussalam TA 2023 menganggarkan pendapatan sebesar Rp 699.264.988.647,00 dan belanja sebesar Rp 855.582.604.073,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 156.317.615.426,00.
Anggaran Kota Subulussalam TA 2023
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan wawancara dengan Kepala Bappeda, Kabid Anggaran BPKD, dan Kepala BPKD, diketahui adanya pinjaman dalam negeri dari lembaga keuangan bank sebesar Rp 172.514.835.315 yang tidak memiliki dasar formal. Angka tersebut hanya digunakan untuk menyeimbangkan nilai defisit anggaran.
Baca Juga:
Penyidikan Potensi Kerugian Keuangan Negara di BPKD Aceh Barat: Rp5 Miliar Lebih
BPK menjelaskan bahwa seharusnya Kas Pemerintah Kota Subulussalam juga memiliki tambahan saldo kas minimal sebesar Rp 44.442.994.006,76. Namun, berdasarkan rekening koran per 31 Desember 2023, diketahui sisa uang kas di dalam rekening adalah sebesar Rp 826.438.546,63.
Setelah melakukan konfirmasi dengan admin dana transfer, Kuasa BUD, dan Kabid Anggaran, hal tersebut terjadi karena terdapat penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya sebesar Rp 44.442.994.006,76 untuk menutupi pembayaran kegiatan yang sudah jatuh tempo.
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp 7.698.444.932,00 tidak sesuai ketentuan.