Berdasarkan peraturan, Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.
Namun, dari hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan Admin DAK Nonfisik diketahui bahwa pembayaran untuk triwulan 4 belum dibayarkan sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 1 Maret 2024, sedangkan dana telah diterima pada 17 November 2023.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Terima Dana Rp12,4 M untuk Atasi Kemiskinan dan Stunting
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut dan atas informasi dari Kuasa BUD, diketahui dana tersebut digunakan untuk membayar belanja-belanja lain yang mendesak karena kondisi kas daerah tidak mencukupi.
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 10.931.159.741,00 tidak sesuai dengan ketentuan.
Kuasa BUD mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah habis untuk menutup pengeluaran mendesak lainnya.
Baca Juga:
Penyidikan Potensi Kerugian Keuangan Negara di BPKD Aceh Barat: Rp5 Miliar Lebih
Penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp 15.685.037.860,00 juga tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari hasil rekapitulasi admin DOKA fisik, diketahui bahwa terdapat sisa kas yang seharusnya belum direalisasikan sebesar Rp 15.685.037.860,00. Kuasa BUD mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah habis untuk menutup pengeluaran mendesak lainnya.
Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit sebesar Rp 7.025.546.000,00 tidak sesuai ketentuan.