Penggunaan Dana ZIS sebesar Rp 3.102.805.473,76 tidak sesuai dengan ketentuan.
Kuasa BUD menyatakan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk keperluan di luar kegiatan yang ditetapkan Baitul Mal. Hal ini disebabkan oleh tidak tersedianya dana untuk membayar kegiatan yang sudah jatuh tempo.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Terima Dana Rp12,4 M untuk Atasi Kemiskinan dan Stunting
Hal tersebut mengakibatkan kekurangan kas di dalam rekening kas daerah sebesar Rp 44.642.994.006,76.
BPK menyatakan bahwa permasalahan ini disebabkan oleh:
1. Kepala BPKD selaku PPKD dalam menjalankan fungsinya sebagai BUD tidak memedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kuasa BUD dalam menjalankan tugasnya tidak memedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPK dalam menjalankan tugasnya tidak memedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Penyidikan Potensi Kerugian Keuangan Negara di BPKD Aceh Barat: Rp5 Miliar Lebih
Sebagai catatan, kas yang dibatasi penggunaannya adalah uang yang merupakan hak pemerintah, namun dibatasi penggunaannya atau terikat penggunaannya untuk membiayai kegiatan tertentu dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
Kas yang dibatasi penggunaannya meliputi penerimaan kas yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), DBH Perkebunan Sawit, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Dana Insentif Fiskal (DIF).
[Redaktur: Amanda Zubehor]