Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Subulussalam, Syahbudiono, meminta agar lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam segara memberikan rekomendasi terkait usulan Calon Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussalam.
Hal ini menyikapi surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam yang akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
"Perlu kami sampaikan bahwa surat dari Mendagri sudah disampaikan kepada pihak DPRD Kota Subulussalam seminggu yang lalu, namun pertanyaannya mengapa belum disegerakan oleh lembaga dewan tersebut," kata Syahbudiono kepada awak media, Senin (04/12/23).
Di mana dalam surat Mendagri yang bersifat segera tersebut menjelaskan bahwa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Dan dimintakan kepada DPRD Kota Subulussalam melalui Ketua DPRD Kota Subulussalam untuk dapat mengusulkan sebanyak tiga nama kepada Mendagri paling lambat tanggal 6 Desember 2023.
Baca Juga:
Bobby-Surya Percaya Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan
"Bila merujuk tanggal surat tersebut tinggal dua hari lagi. Tetapi kami mendengar bahwa pihak DPRD Kota Subulussalam belum melakukan langkah-langkah untuk menindak lanjuti surat Mendagri tersebut. Pertanyaannya ada apa?," pungkas Syahbudiono.
PSI pun berharap agar hal ini segera dilaksanakan, karena ini merupakan perintah Mendagri sebagaimana telah menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan bahwa publik harus juga diberi jawaban, sebab sikab Ketua DPRD Kota Subulussalam menunjukkan sikab mengulur-ulur sehingga menimbulkan kegaduhan kepada publik.
"Sebagaimana alasan Ketua Dewan di media terkesan tidak mengindahkan penyegeraan surat Mendagri tersebut. Menurut kami bahwa Ketua Dewan buang badan dalam menindaklanjuti surat tersebut," ujarnya.
Sebagaimana pernyataan resmi Ketua DPRK Subulussalam di sejumlah media secara tegas menyebutkan bahwa belum dibalasnya surat Mendagri itu karena belum defenitifnya Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam.
Kemudian alasan lain masih adanya gugatan di MK terkait masa jabatan kepala daerah, serta belum tuntasnya pembahasan RAPBD Kota Subulussalam tahun 2024.
Atas sikap Ketua DPRD Kota Subulussalam yang tak lain merupakan anak kandung daripada Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang, PSI menyebutnya ngawur.
"Yang kami nilai pernyataan Ketua Dewan itu alasan ngawur alias tidak nyambung. Liar dan tidak substansial dengan surat Mendagri tersebut," pungkasnya.
Lebih lanjut, menyikapi tindak tanduk Ketua DPRD Kota Subulussalam itu, PSI akan berkoordinasi ke pimpinan partainya di Banda Aceh maupun di Jakarta.
Tak hanya sampai di situ, PSI juga akan melaporkan Ketua DPRD Kota Subulussalam, Ade Fadly Pranata Bintang ke Badan Kehormatan Dewan (BKD).
"Bilamana Ketua Dewan tidak mengeluarkan rekomendasi tiga nama calon Pj. Wali Kota Subulussalam sebagaimana sesuai jadwal yang ditentukan oleh Mendagri maka kami akan melaporkan Ketua DPRD Kota Subulussalam ke BKD," ucapnya.
Masih menurut Syahbudiono, mengenai siapa calon Pj. Wali Kota Subulussalam yang akan diusulkan oleh pihak DPRD Kota Subulussalam, PSI tidak akan mencampuri urusan tersebut. Sebab, Biarlah hal itu merupakan domainnya fraksi yang ada di DPR.
"Siapapun yang DPRD Kota Subulussalam rekomendasikan tentu itulah yang terbaik menurut wakil rakyat kita. Yang kami kawal adalah bagaimana lembaga DPRD Kota Subulussalam berjalan sebagaimana mestinya. Bukan sebagaimana maunya," tandas Syahbudiono.
[Redaktur: Amanda Zubehor]