Serambi.WahanaNews.co | Sebelumnya karyawan PT Laot Bangko di dampingi Ikatan Pemuda Batu Napal (IPBN) melakukan aksi boikot jalan masyarakat, menuntut dicairkan nya THR Karyawan PT Laot Bangko.
Namun setelah dilakukan aksi ternyata THR yang diberikan tidak secara menyeluruh.
Baca Juga:
Belasan Tahun Mengabdi, Ratusan Nakes Kota Subulussalam Aksi Unjuk Rasa Tuntut Masuk Database BKN
Padahal pada saat aksi kemarin ada sekitar 50 orang karyawan yang menuntut THR mereka namun baru 30 orang yang dicairkan kemarin, sementara sisanya belum diberikan.
"Tidak ada penjelasan dari pihak perusahaan mengapa sebagian karyawan tidak diberikan", jelas muzir maha kepada awak media, kamis (20/4/2023)
Berkaitan dengan hal ini Muzir Maha, menerangkan akan tetap melakukan aksi boikot jalan sampai semua tuntutan masyarakat dan karyawan di penuhi perusahaan, bahkan kata Muzir bukan hanya persoalan THR tapi juga menuntut perbaikan Jalan Masyarakat yang kini rusak parah akibat aktivitas perusaahaan, dan masyarakat setempat menilai selama ini perusahaan PT. Laot Bangko tidak memberikan bantuan sosialnya, dan pemberian hak karyawan secara utuh.
Baca Juga:
GRIB Jaya Minta Polres Subulussalam Usut Tuntas Pencurian dan Kerusakan di PDAM Babah Luhung
Terkait masih adanya karyawan yang belum menerima THR, Muzir mengingatkan Disnaker Kota Subulussalam memberikan sanksi administrasi yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi bahkan bisa memberikan sanksi membekukan kegiatan usaha.
“Disnaker jangan diam saja, kami merasa selama ini lemahnya pengawasan Disnaker Kota Subulussalam, bahkan mungkin data jumlah karyawan yang ada di Kota Subulussalam saja tidak ada, persoalan ini sangat serius dan ini akan kita sampaikan ke kementerian tentang kinerja Disnaker Kota Subulussalam”, pungkas Muzir.
Muzir menambahkan banyak perusahaan-perusaahaan nakal di Kota Subulussalam ini yang tidak mengikuti regulusi dan juga kearifan lokal setempat, hal ini perlu tindak tegas dari instansi terkait jangan mau menerima upeti maupun suap, karena ini menyangkut persoalan hidup orang banyak.
"Bila memang tak bisa diberikan sanksi administrasi, keluarkan rekom untuk pencabutan izin". Tutup Muzir.[zbr]