Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Kabar mengejutkan datangnya dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, terkait Pemerintahan Kota (Pemkot) Subulussalam belum mentrasfer anggaran Pemilihak Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Terancam, Pemkot Subulussalam tidak mengikuti Pilkada serentak tahun 2024. Menuai tanggapan dari eks Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Safran Kombih.
Baca Juga:
Fathul Anwar : Masyarakat Rohil Harus Bersatu Dukung Asset Dalam Pilkada 2024.
"Kita sangat prihatin mendapat kabar buruk ini," ujar Safran Kombih, Senin (15/4/2024).
Eks Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Periode 2008-2010 ini, juga sangat merasa miris melihat kondisi Kota Subulussalam yang saat ini belum juga mentrasfer dana Pilkada 2024, sehingga akan terancam tidak mengikuti Pilkada nantinya.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam jauh hari harusnya memprioritaskan dan mentrasfer anggaran untuk Pilkada tahun 2024 itu.
Baca Juga:
Forkopimda Kalimantan Utara Gelar Rapat Koordinasi Deklarasi Pilkada Damai 2024
"Terkesan, saat ini Pemerintah Kota Subulussalam hanya menikmati hasil atas lahirnya Pemkot Subulussalam. Terlihat anggaran Pilkada belum juga di transfer hingga saat ini," sampai Safran.
Lebih lanjut, disampaikan eks Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Safran Kombih, yang akrab disapa warga setempat ini dengan julukan Mak Jahek (MJ), jika Pemko Subulussalam tidak mampu membayar anggaran Pilkada, maka ia bersedia menjadi ketua panitia untuk mengutip dana kepada masyarakat.
"Demi anggaran Pilkada, saya bersedia menjadi ketua panitia untuk mengutip dana kepada masyarakat, sebagaimana perjuangan para pendahulu yang memperjuangkan Kota Subulussalam yang kita cintai ini," cetus Safran.
Diketahuinya, anggaran untuk Pilkada serentak tersebut, telah di sahkan secara bersama antara TAPK dan Tim Banggar DPR Kota Subulussalam.
"Kita ketahui bersama untuk anggaran Pilkada serentak Tahun 2024 telah di sahkan secara bersama sebesar Rp20 Miliar lebih. Harusnya Pemkot sudah mentrasfer dana tersebut ke KIP Kota Subulussalam. Malah, kita mendapat kabar sebaliknya dan kita tidak tahu dana tersebut dialihkan kemana oleh Wali Kota," pungkasnya.
Semestinya, masih dengan Safran, Wali Kota Subulussalam harus merujuk kepada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan serentak.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, H Sairun menyampaikan alasan via keterangan pers nya. Kendala saat ini merupakan defisit anggaran di Kota Subulussalam.
Ia pun mengakui, bahwa Pemerintah Kota Subulussalam telah menerima kunjungan dari KIP Kota Subulussalam, terkait NPHD yang sudah ditanda tangani antara Pemkot dengan KIP.
Terpisah, Ketua KIP Aceh Saiful Bismi mengatakan, kegiatan tahapan Pilkada di daerah-daerah lain telah di mulai di bulan April. Sementara itu, Kota Subulussalam belum juga mentrasfer anggaran Pilkada 2024.
Lebih lanjut, masih keterangan Saiful, Pemerintah setempat tidak memiliki anggaran, itu alasan yang tidak logis, dikarenakan mereka sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
[Redaktur: Amanda Zubehor]