2) Zakat dan/atau Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Baitul Mal sebagai badan independen.
3) Proses Pengelolaan dan Pengembangan Zakat dan/atau Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Syariat Islam.
Baca Juga:
Walikota Subulussalam Lantik Pj. Kepala Kampung Pulo Kedep & Rehab Rumah Alm. Baharudin
“Jelas Tupoksi Baitul Mal tertuang dalam Qanun Aceh, diduga Pemerintah Kota Subulussalam mengabaikan Qanun tersebut dengan cara tidak mencairkan keuangan Baitul Mal Kota Subulussalam,” kata Salehati.
Ditambahkan Salehati, Jika anggaran di Baitul Mal dapat di proses dari kemarin, maka pihak Baitul Mal dapat merealisasikan langsung kepada kelompok penerimanya yang sesuai dengan ketentuan syariat seperti Senif, Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Gharim, Riqab, Ibnu Sabil dan Fisabilillah.
“Seharusnya dari jauh hari Walikota Subulussalam sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Derah untuk segera memproses Pencairan Dana Baitul Mal, terkesan Walikota mengabaikan hak masyarakat nya sendiri,” tegas Salehati.
Baca Juga:
Baitul Mal bersama Dinkes Kota Subulussalam Asesmen Pemetaan dan Salurkan Bantuan Sanitasi Jamban Warga
[Redaktur: Amanda Zubehor]