Serambi.WahanaNews.co | Sebelumnya, saat dikonfirmasi Kabag Umum Setdako Subulussalam mengatakan, bahwa Mobil Dinas tersebut sudah berganti Nomor Polisi dan dipakai oleh asisten III (Tiga) Setdako Setempat.
"Setahu saya, Bl 126 I sudah berganti platnya ke Bl 10 I, yang saat ini punya asisten III," ujar, Lisnawati, via WhatsApp, kepada awak media ini, Jumat, (2/03/23).
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Bersumberkan dari Bon Faktur milik salah satu bengkel di Medan Sumatera Utara (Mobdin), Mobil Dinas itu ber Nomor Polisi (Nopol) BL 126 I melakukan perbaikan, pada, 12/2/2020, lalu. Alhasil, hingga saat ini, tagihan itu belum juga terbayarkan oleh Pemkot Subulussalam.
Disampaikan Taufik, perantara Bengkel di Medan, mengatakan. Dengan mencuatnya tagihan tersebut ke publik, pihak Kabag Umum lama langsung menghubunginya via telepon seluler.
Semalam, dirinya mengaku ada di telponan oleh pihak Kabag Umum lama. Katanya, menirukan pembicaraan mereka, semalam dia orang pihak Kabag Umum lama dan orang Pemkot Subulussalam lagi rapat membahas utang tagihan tersebut.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
"Dia minta waktu untuk di masuk kan di Anggaran Perubahan. Setelah saya konsultasi sama orang Bengkel, pihak bengkel tidak mau lagi pembayaran itu ditunda-tunda. Dikarenakan, utang itu sudah terlalu lama," sampainya, kepada media, via WhatsApp, Jumat, (9/06/23).
Dalam pernyataannya, pihaknya telah memberikan waktu kepada pihak Kabag Umum lama, agar dalam Bulan ini harus di selesai kan. Jika tidak juga diselesaikan terpaksa pihaknya akan melaporkan ke pihak yang berwajib mengenai utang tersebut.[zbr]