Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Kehadiran sejumlah investor di Kota Subulussalam ternyata tidak memberikan dampak yang besar terhadap pendapatan asli daerah dan juga peluang kerja bagi masyarakat lokal, salah satunya adalah PT. Estamo Mandiri yang berada di Desa Penuntungan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.
Perusahaan yang bergerak di bidang bijih besi itu sejak terbit izin IUP pada tahun 2011 lalu diduga belum juga melakukan kegiatan produksi hingga sekarang. Padahal pemerintah Kota Subulussalam sudah mengeluarkan izin sesuai dengan Keputusan Walikota Subulussalam dengan nomor 188.45/084 tahun 2011 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) ekplorasi menjadi izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Hal itu disampaikan Ketua Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) Muzir Maha pada Rabu (5/6/2024)
Baca Juga:
Musda III MPD, Refi Syahputra Terpilih Sebagai Ketua MPD Kota Subulussalam
Padahal kata Muzir pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada para investor untuk berinvestasi dengan harapan terbukanya lapangan pekerjaan dan juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah. Namun setelah 13 tahun terbitnya izin, Muzir menduga hingga kini PT Estamo Mandiri juga belum melakukan kegiatan produksi atau aktivitas dalam mengusahakan IUP nya.
"Ini terkesan PT. Estamo Mandiri seperti perusahaan abal - abal yang tak memiliki modal, kalo mereka tak sanggup alihkan saja ke perusahaan yang mampu dan punya komitmen sehingga bisa memberikan efek positif kepada masyarakat" pungkas Muzir.
Bahkan kata Muzir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh (DPMPTSP) Provinsi Aceh telah melayangkan surat evaluasi izin pertambangan IUP Operasi Produksi kepada direktur PT. Estamo Mandiri pada tahun 2023 lalu.
Baca Juga:
Janji Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa, Belum Juga Terealisasi
Dimana dalam salah satu poin surat tersebut terdapat peringatan terakhir yang berisi bahwa apabila pemegang izin usaha (IUP) Operasi Produksi tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan tersebut, maka IUP PT. Estamo Mandiri akan dicabut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muzir juga menambahkan setelah melalui tahun evaluasi bila memang ada perusahaan yang tidak serius dalam mengusahakan usahanya ia berharap agar Pemerintah Aceh mencabut semua izin yang dimiliki dan mengembalikan kepada negara.
[Redaktur: Amanda Zubehor]