WahanaNews-Serambi | Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subulussalam menerima penitipan uang sebagai pembayaran pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam tahun anggaran 2019-2020.
"Penitipan uang sebagai pembayaran pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh kepala kejaksaan Negeri Subulussalam bersama dengan penasihat hukum terdakwa dan istri terdakwa," Senin (30/1/2023).
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra melalui Kasi Intel Delfiandi kepada Media mengatakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Nomor : PRINT-234/L.1.32/Ft.1/11/2022 tanggal 03 November 2022 serta nilai kerugian keuangan Negara hasil dari Audit Inspektorat Kota Subulussalam jumlah uang tersebut sebesar Rp.298.820.669,00 (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah) dititipkan dari N Manik yaitu istri Terdakwa T Bin Baksir Berutu.
"Dalam kegiatan penitipan uang tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam menyampaikan pengembalian ini tentunya menjadi pertimbangan hukum bagi penuntut umum dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa Taruli Bin Baksir," Kata Delfiandi.
Dikatakannya, proses persidangan dalam perkara penyelewengan Dana Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam T.A 2019 s.d T.A 2020 atas nama Terdakwa Taruli Bin Baksir Berutu dalam hal ini sudah melalui proses pemeriksaan baik seluruh barang bukti, Keterangan Terdakwa, saksi, ahli, dan seluruh dokumen, dan selanjutnya dalam 2 (dua) minggu kedepan Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Taruli bin Baksir Berutu.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam juga mengapresiasi keluarga terdakwa dan juga penasihat hukum terdakwa yang sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut.
Dalam hal ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam berkomitmen akan terus melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Subulussalam.[zbr]