“Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dilarang merangkap jabatan, baik sebagai pengurus partai politik, anggota DPR, maupun jabatan lain yang dilarang peraturan perundang-undangan. Jadi, jika ada aparatur desa yang lulus PPPK, mereka wajib mundur atau memilih salah satu jabatan agar tidak menimbulkan masalah ke depan,” ujar Hamdansyah, Sabtu (27/9/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hal tersebut juga telah diatur secara jelas dalam Surat Mendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD.
Baca Juga:
Soal SK Honorer Palsu: Pansus DPRD Periksa Saksi Seleksi P3K Maluku Barat Daya
[Redaktur: Amanda Zubehor]