Mengingat dan menimbang banyaknya konflik agraria yang terjadi di wilayah Kota Subulussalam, baik antara perkebunan dengan masyarakat, pabrik dengan masyarakat maupun masyarakat dengan masyarakat.
"Kami melihat ini merupakan suatu masalah serius yang harus di tangani dengan pendekatan teknis. Maka kami memberikan saran kepada Wali kota untuk segera memerintahkan Kepala Bappeda dan Kepala Dinas PUPR untuk menyusun Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di 5 Kecamatan yang ada di Kota Subulussalam," usul Antoni Angkat.
Baca Juga:
Wali Kota Subulussalam Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Polres Subulussalam
Antoni bilang, dokumen RDTR ini merupakan produk kebijakan tata ruang yang mampu menekan konflik agraria, mengingat Kota Subulussalam belum memiliki dokumen tata ruang tersebut, agar penataan ruang serta status tata guna lahan di kawasan Kota Subulussalam terutama di masing-masing Kecamatan dapat diatur dengan tegas sesuai fungsinya serta tidak menimbulkan pembangunan yang merusak lingkungan.
"RDTR ini berfungsi sebagai pedoman dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah, serta menjadi acuan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dan penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan," jelas Antoni Angkat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]