WahanaNews-Serambi | Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menilai wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam menjadi sembilan tahun akan menambah masalah baru yang pada akhirnya menjadi alasan untuk memperpanjang masa jabatan-jabatan lain.
Hal tersebut disampaikan disampaikan oleh Ketua Umum PB ALAMP AKSI Eka Armada melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga:
AMPeS Nobatkan Affan Alfian Bintang Sebagai Wali Kota Subulussalam Terburuk
“Hal ini bisa jadi malah nambah masalah baru, jangan sampai berimbas ke yang lain, kalau sampai perpanjangan masa jabatan ini disahkan, saya yakin ini akan jadi alasan untuk memperpanjang jabatan lain, bupati juga minta diperpanjang, gubernur juga, bahkan presiden pun bisa jadi” kata Eka.
Sebagai informasi, pada Selasa (17/01/2023), ribuan massa yang mengatasnamakan kepala desa seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPR-RI Senayan Jakarta, mereka menuntut Undang-Undang Desa segera direvisi diantaranya terkait masa jabatan.
Hal tersebut juga menjadi perhatian berbagai kalangan, begitu juga dengan DPD ALAMP AKSI Subulussalam.
Baca Juga:
Fraksi Granat Ajukan Calon Penjabat Wali Kota Subulussalam
"Wacana itu bukanlah solusi, yang ada hanya nambah masalah" kata Ketua DPD ALAMP AKSI Subulussalam Ahmad Wahyu.[zbr]