Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Dalam anggaran pembelanjaan Pemerintah Kota Subulussalam tahun 2024, tengah viral rencana pengadaan lahan untuk Rumah Tahanan (Rutan), Rabu (28/2/2024).
Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Subulussalam, Ahmad Rambe, yang dihubungi oleh media SerambiWahanaNews.co, mengkonfirmasi keberadaan wacana tersebut.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Ia menjelaskan hasil investigasinya di Dinas Pertanahan Kota Subulussalam beberapa waktu lalu terkait rincian penggunaan dana ganti rugi lahan Rutan.
"Hasil penilaian KJPP menyatakan dana ganti rugi lahan seluas 4 hektar sebesar Rp1.229.600.000, dan tanaman sawit kecil sebanyak 680 batang dihargai Rp952.800.000, tanaman sawit besar sebanyak 566 batang dihargai Rp2.156.800.000, kayu air sebanyak 300 batang dihargai Rp461.600.000, BPHTB sebesar Rp55.400.000, BPAT sebesar Rp6.200.000, dan beban masa tunggu selama 8 bulan sebesar Rp89.200.000. Sehingga total biaya pengadaan lahan untuk Rutan adalah Rp4.951.000.000," jelas Rambe.
"Dari rincian tersebut terdapat indikasi markup jumlah batang tanaman sawit dan tanaman keseluruhan. Seorang petani sawit yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan bahwa maksimal per hektar jumlah tanaman sawit adalah 125 batang. Jika dikalikan dengan 4 hektar, jumlahnya menjadi 500 batang. Namun, dari perincian di atas, jumlah tanaman sawit mencapai 1246 batang," tambahnya.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
"Dari taksiran biaya di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara harga tanaman dengan harga ganti rugi lahan Rutan, menurut penilaian KJPP," jelas Ahmad Rambe.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Subulussalam, Syahpudin, juga membenarkan rencana tersebut dan mengatakan bahwa sudah ada alokasi anggaran sebesar satu miliar rupiah untuk ganti rugi lahan Rutan dalam APBK TA 2024.
"Penilaian KJPP tersebut hanya sebagai dasar musyawarah Forkopimda dalam menentukan harga ganti rugi, bukan patokan mutlak, ungkap Syahpudin.