Benda berbahaya ini dipindahkan ke areal perkebunan sawit PTPN I Kebun Baru, persisnya di depan RS Regional, Gampong Pondok Kelapa.
Lokasinya jauh dari permukiman warga agar tidak didekati masyarakat dan sudah di police line.
Baca Juga:
Lapas Kutacane Klaim 45 Napi Sudah Kembali, Sisa 7 yang Kabur
"Saat ini kita masih menunggu Tim Jibom Brimob Polda Aceh tiba ke lokasi untuk mengamankan benda diduga mortir peninggalan zaman belanda tersebut," ungkapnya.
Dikatakan Iptu Lilik, benda diduga mortir ini memiliki tinggi 45 cm diameter 2,5 inci dengan berat antara 5-10 Kg.
Sesuai keterangan saksi bahwa mortir tersebut ditemukan di dalam alur sungai di Alue Buaya, Gampong Suka Jadi Makmur dalam kondisi sudah berkarat.
Baca Juga:
Polda Sumur Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu, 1 Orang Ditangkap
"Benda diduga mortir ini diduga peninggalan zaman Belanda yang sudah tertanam puluhan tahun silam di sana," tutup Kapolsek Langsa Barat ini. (tum)