Serambi.WahanaNews.co | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam selaku Kuasa Hukum, Abdullah Berutu pelapor dugaan pemalsuan tanda tangan mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, Selasa (28/06/2023).
Kedatangan dua Kuasa Hukum dari Kantor YARA Perwakilan Kota Subulussalam diantaranya, Kaya Alim dan Edi Sahputra Bako, tersebut untuk membuat pengaduan ke bagian Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) atas lambannya dan ketidakprofesionalan penyidik dalam memproses penanganan perkara yang telah lama dilaporkan kliennya ke Mapolres Subulussalam.
Baca Juga:
Ardhiyanto Ajak Pimpinan DPRK Subulussalam Bantu Perjuangkan Nakes Bakti Agar Bergaji Tahun Depan
"Iya benar kemarin kami mendatangi Mabes Polri di bagian Irwasum untuk menyerahkan pengaduan kami terhadap Kasat Reskrim Polres Subulussalam sebagai penyidik yang menangani perkara yang dilaporkan klien kami tahun lalu sampai sekarang belum ada kepastian hukum yaitu belum adanya penetapan tersangka " kata Kaya Alim, melalui rilisnya yang diterima wartawan, Rabu (28/6/2023).
Menurut Kaya Alim, kliennya pada waktu itu membuat laporan ke Polres Subulussalam pada tanggal 27 Desember 2022 terkait adanya tanda tangan ayah pelapor di surat segel tahun 1982 yaitu Surat Keterangan Hak Milik Tanah milik seorang warga Jontor yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Jontor.
Perkara tersebut kata Kaya Alim, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik yang mereka terima pada bulan Mei lalu bahwa dari status penyelidikan sudah naik ke penyidikan.
Baca Juga:
YARA Laporkan Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam ke DKPP
Namun, sampai saat ini penyidik belum melakukan penyitaan barang bukti berupa surat segel tahun 1982 yang diduga tanda tangan ayah pelapor dipalsukan. Padahal, izin penyitaan sudah keluar dari Pengadilan Negeri Singkil beberapa hari yang lalu.
Ditambahkan, berdasarkan Laporan Polisi kliennya pada bulan Desember tahun 2022 lalu, dengan nomor : LP/B/180/XII/2022/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tertanggal 27 Desember 2022, tentang dugaan pemalsuan tanda tangan di surat segel Surat Keterangan Hak Milik Tanah yang diduga dilakukan oleh salah seorang warga di Desa Jontor untuk menguasai lahan milik ayah Pelapor pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Jontor, Kecamatan Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Selatan.
Kaya Alim pun menyayangkan Penyidik dimana dalam SP2HP yang terakhir mereka terima yaitu pada pada tanggal 15 Mei lalu, penyidik hanya mencantumkan kendala penyidikan yaitu penyidik belum menerima dokumen asli Surat Keterangan Hak Milik Tanah milik terlapor, sedangkan rencana tindakan selanjutnya tidak dicantumkan.