Padahal, sesuai dengan Peraturan Kapolri bahwa SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya, dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
"Juga SP2HP terakhir penyidik belum ada menyampaikan kepada klien kami sejauh mana penyidik melakukan proses penyidikan" ungkap Kaya Alim.
Baca Juga:
Ardhiyanto Ajak Pimpinan DPRK Subulussalam Bantu Perjuangkan Nakes Bakti Agar Bergaji Tahun Depan
Disisi lain, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Edi Saputra Bako mengaku dumas ini mereka sampaikan dengan datang langsung ke Mabes Polri mewakili klien dan langsung diserahkan ke Bagian Itwasum.
"Kami melakukan ini karena sudah 6 bulan sejak klien kami melaporkan namun progres nya penyidik hanya menunggu terlapor menyerahkan barang bukti berupa dokumen asli surat keterangan hak milik ke penyidik. Padahal, izin sita sudah keluar terlebih status sudah masuk dalam sidik dan sudah bisa dilakukan upaya paksa yaitu penyitaan", kata Edi Sahputra Bako.
Disebutkan, perkara ini sebelum dilakukan dumas, prosesnya sudah dalam penyidikan, penyidikan itu berjalan satu bulan lebih akan tetapi belum juga ditetapkan tersangkanya terlebih barang bukti surat segel belum diamankan untuk diuji kebenaran tanda tangan tersebut di laboratorium.
Baca Juga:
YARA Laporkan Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam ke DKPP
"Dari slogan Polri yang diusung Kapolri Pak Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan " tambahnya.[zbr]