Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Kepala perwakilan YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako, mengajukan gugatan Rp2 triliun lebih terhadap PT Organik Semesta Subur di pengadilan negeri Singkil.
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Subulussalam, Edi Sahputra Bako, telah mengajukan gugatan terhadap PT Organik Semesta Subur (OSS) di Pengadilan Negeri Singkil, dengan tuntutan ganti rugi sebesar lebih dari Rp 2 triliun. Gugatan tersebut didaftarkan melalui e-court oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Kaya Alim.
Baca Juga:
Panwaslih: Tindaklanjuti Adanya Indikasi ASN Subulussalam Terlibat Politik Praktis
"Ya, hari ini gugatan telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Singkil," ungkap Kaya Alim kepada media pada Kamis (24/10/2024).
Menurut Kaya Alim, gugatan diajukan karena PT OSS telah diberikan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh (DPMPTSPA) melalui Surat Keputusan Nomor 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi dan Mineral Ikutan di area seluas 990 hektare.
Namun, sejak izin tersebut diterbitkan pada tahun 2018 hingga saat ini, PT OSS tidak melakukan aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi sesuai tujuan pemberian izin tersebut.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
"PT OSS mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan kepada Pemerintah Aceh, namun setelah izin diberikan, mereka tidak melakukan kegiatan penambangan sejak tahun 2018 hingga pencabutan izinnya tahun lalu," ujar Kaya Alim.
Izin usaha PT OSS kemudian dicabut pada tahun 2023 melalui Surat Keputusan DPMPTSPA Nomor 540/03/2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain pencabutan izin, PT OSS juga dibebankan beberapa kewajiban, termasuk menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masalah ketenagakerjaan, serta menyelesaikan kewajiban terkait fasilitas impor mesin dan peralatan.