"Hingga saat ini, PT OSS belum melaksanakan kewajibannya kepada Pemerintah Aceh. Tindakan PT OSS yang tidak melakukan kegiatan penambangan sejak izin diberikan juga telah merugikan Edi Sahputra selaku warga Kota Subulussalam, yang kehilangan potensi pendapatan sebesar sekitar Rp 216 juta. Selain itu, Kota Subulussalam juga kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lapangan pekerjaan, serta hilangnya kesempatan mendapatkan dukungan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Hidup (TJSLH) yang diperkirakan mencapai Rp 2 triliun," jelas Kaya Alim.
Atas dasar perhitungan tersebut, YARA meminta Pengadilan Negeri Singkil menghukum PT OSS untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 216 juta kepada penggugat, dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 2 triliun kepada masyarakat Subulussalam.
Baca Juga:
Panwaslih: Tindaklanjuti Adanya Indikasi ASN Subulussalam Terlibat Politik Praktis
Kerugian immateriil tersebut mencakup kehilangan PAD, kesempatan kerja, serta dukungan dana TJSLH.
YARA juga meminta agar kerugian immateriil dibayarkan kepada Baitulmal Kota Subulussalam untuk dikelola sebagai dana pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Permintaan kami dalam gugatan ini adalah agar Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 216 juta kepada penggugat, dan kerugian immateriil kepada masyarakat Subulussalam sebesar Rp 2 triliun, yang nantinya dikelola oleh Baitulmal Kota Subulussalam," tambah Kaya Alim.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
[Redaktur: Amanda Zubehor]