Yakni, Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.
YARA berharap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Subulussalam untuk dapat merespon dan memberikan dokumen sesuai dengan permohonan yang diajukan.[zbr]