Serambi.WahanaNews.co | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, bersama Ratusan Guru PPPK tahap I dan Tahap II mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam, Kamis (2/06/22).
Hingga saat ini gaji Guru yang lulus PPPK Kota Subulussalam belum juga terbayarkan, bahkan gaji mereka akan terbayarkan nanti di bulan Juli.
Baca Juga:
Ardhiyanto Ajak Pimpinan DPRK Subulussalam Bantu Perjuangkan Nakes Bakti Agar Bergaji Tahun Depan
Tentunya, hal tersebut sangat di sayangkan ketua Yara perwakilan Kota Subulussalam. Dia pun menganggap pemerintah Kota Subulussalam begitu tega sekali terhadap guru PPPK.
"Tega sekali jika kebijakan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Subulussalam, mereka tenaga pendidik yang bekerja setiap hari untuk mencerdaskan anak-anak kita, mereka manusia yang juga mempunyai tanggungan kebutuhan hidup, terlalu dzalim jika hak mereka kita abaikan," sampai Edi.
Perlu diketahui, lanjut Edi. Guru PPPK tahap I dan tahap II pada Januari sudah menerima Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam, dengan dasar itu mereka bekerja melaksanakan tanggung jawab tugasnya mengajar.
Baca Juga:
YARA Laporkan Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam ke DKPP
Di awal Februari dan Maret mereka, masih kata Edi Sahputra Bako. Guru PPPK menerima Surat Keputusan Pengangkatan yang dikeluarkan oleh Walikota Subulussalam, sehingga mereka dituntut terus bekerja mengajar dengan disiplin.
"Jika begitu, kenapa hari ini hak mereka tidak dibayarkan, tentu atas dasar inilah kami hari ini datang menanyakan kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam," ujar Edi.
Edi, juga menganggap ini tidak adil bagi para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. kita dari Yara, sambungnya. selaku penerima kuasa dari guru PPPK Kota Subulussalam atas pendampingan untuk masalah ini meminta Pemerintah Kota Subulussalam melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam agar membayarkan gaji guru PPPK sesuai dengan Surat Keputusan pengangkatan, agar ada rasa adil terhadap kinerja para guru.