Qodrat menambahkan, korban dan suaminya saat ini sedang dalam proses cerai. Korban berencana memasukkan anak di yayasan milik Z untuk memperdalam ilmu agama.
"Jadi pelaku ini memanfaatkan keadaan, makanya klien kita itu mau-mau aja dengan harapan anaknya diterima," kata Qodrat.
Baca Juga:
3.989 Personel Gabungan Siap Amankan PON 2024 Aceh
Dalam pelaporan ke Polda Aceh, jelas Qodrat, korban menceritakan semua kejadian yang dialami. Polisi membidik kasus itu dengan pasal penipuan dan pemerkosaan.
"Kita masih menunggu hasil penyelidikan polisi," jelas Qodrat.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Penyidik bakal memeriksa saksi termasuk korban untuk mendalami kasus itu.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Anggota Polisi Terkait Narkotika
"Apabila terbukti, saudara Z melakukan pemerkosaan, maka dipastikan akan diproses secara hukum," jelas Winardy saat dimintai konfirmasi terpisah.
"Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk memperoleh keterangan tambahan yang akan dijadikan pertimbangan hukum," bebernya.[gab]