WahanaNews-Aceh I Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Aceh Tenggara (AS) kembali ditetapakan Polda Aceh sebagai tersangka korupsi pengadaan bebek.
AS kini ditahan dalam kasus yang merugikan negara Rp 4,2 miliar.
Baca Juga:
Rekaman Ancaman Anggota DPR PKB Aceh Tenggara Terkait TPP di Pemilu 2024
"AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
AS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu. Sony mengatakan AS dalam kasus itu merupakan Pengguna Anggaran (PA).
Dia menyebutkan penyidik telah mengantongi perkiraan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Kerugian negara dalam perkara itu miliaran rupiah.
Baca Juga:
Oknum Caleg DPRK Terlibat Menyortir Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Tenggara
"Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 4,2 miliar," ujar Sony.
Untuk diketahui, kasus pengadaan bebek di Dinas Pertanian Aceh Tenggara itu menggunakan anggaran Rp 12,9 miliar dari APBK 2018 dan 2019. Dana itu ditujukan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek dan rencananya dibagikan ke 194 kelompok.
Tiap kelompok mendapatkan jatah sebanyak 500 ekor. Polisi menduga ada penggelembungan harga dalam proses pengadaan bebek itu.