WahanaNews-Serambi | Peraih suara terbanyak pada pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam nomor urut 1 (satu) atas nama Nur Ayis mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Banda Aceh pada hari Senin (12/12/22).
Kuasa Hukum Nur Ayis, Faisal Qasim SH MH bersama Kasibun Daulay SH kepada media Serambi.WahanaNews.co menyebutkan bahwa Gugatan tersebut diajukan karena kliennya merasa dirugikan atas keluarnya Surat Keputusan Walikota Subulussalam yang membatalkan hasil Pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Ribuan Relawan dan Simpatisan Antar Pasangan Fajri Munthe - Karlinus Mendaftar ke KIP Subulussalam
"Hari ini secara resmi kita ajukan Gugatan ke PTUN Banda Aceh dengan Nomor Register Perkara PTUN BNA-1220225FV tanggal 12 Desember 2022" sebut Advokat Faisal Qasim.
Lebih lanjut menurutnya, Gugatan ini diajukan oleh kliennya semata-mata demi memperjuangkan haknya dan demi mendapatkan kepastian hukum, karena juga hal tersebut sesuai dengan solusi yang ditawarkan oleh undang-undang, bahwa siapapun yang merasa dirugikan atas keluarnya sebuah keputusan Tata Usaha Negara, bisa mengajukan Gugatan ke PTUN.
"Gugatan ini kita ajukan karena klien kami selaku calon yang memenangkan Pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya, merasa sangat dirugikan dengan Keputusan Walikota Subulussalam tersebut. Terlebih ini salah satu jalan yang ditawarkan oleh Undang-undang." jelas Faisal Qasim.
Baca Juga:
AMM SAKA Meminta PKS di Subulussalam Tidak Menerima TBS Dari PT. Laot Bangko
Sebagaimana diketahui, Pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Sibulussalam yang diikuti oleh empat calon telah dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2022 dengan menempatkan Kandidat calon nomor urut 1 (satu) atas nama Nur Ayis sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 451 suara.
Namun kemudian, kandidat calon Kepala Kampong Makmur Jaya nomor urut 4 atas nama Lilis Suryani Bintang yang merupakan adik kandung Walikota Subulussalam Affan Alfian menolak dan keberatan dengan hasil Pemilihan tersebut, dengan dalih ada indikasi kecurangan dalam Pemilihan.
Atas dasar keberatan dari kandidat calon nomor urut 4 itulah kemudian Walikota Subulussalam membatalkan hasil Pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya yang sebelumnya telah di tetapkan dan disahkan oleh Badan Permusyawarah Kampong (BPK) Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Selain membatalkan hasil Pemilihan yang sudah disahkan oleh Badan Permusyawarah Kampong (BPK) Makmur Jaya tersebut, Walikota Subulussalam juga memerintahkan agar dilakasanakan pemilihan ulang disemua TPS.
Kuasa Hukum Nur Ayis lainnya, Kasibun Daulay SH menyebutkan bahwa langkah menggugat ke PTUN adalah langkah terakhir yang mereka lakukan, karena menurut ia sebelum ini kliennya bersama tim kuasa hukum telah melayangkan upaya adminastrasi dan keberatan kepada Walikota Subulussalam, namun tidak direspon.
"Gugatan ini sebenarnya adalah upaya terakhir kita terhadap permasalah ini, karena seblumnya kita sudah mengajukan keberatan administrasi kepada Walikota, namun tidak digubris. Maka langkah satu-satunya ya kita Gugat ke PTUN". Ucap Kasibun.
Selain itu, kasibun juga menyebutkan bahwa langkah kliennya untuk menggugat ke PTUN juga berangkat dari saran yang diberikan oleh PJ Gubernur Aceh pada saat tim mereka melakukan beraudiensi.
"Tim kita sudah pernah beraudiensi dengan PJ Gubenur Aceh Bapak Achmad Marzuki, dan beliau juga mengarahkan untuk digugat saja ke PTUN agar ada Kepastian hukum," tutur Kasibun. [afs]