Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh Melakukan Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.
ALAMP AKSI Provinsi Aceh menyuarakan tuntutan pemberantasan korupsi di Kota Subulussalam, khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga:
Proyek Chek dam dan Normalisasi Sungai Asahan Toba Diduga Dikorupsi oleh Oknum Pejabat Perusahaan Jasa Tirta
Mereka mengungkapkan dugaan korupsi terkait beberapa proyek di dinas tersebut, yang meliputi:
1. Dugaan korupsi terkait proyek Normalisasi dan Tanggul Banjir Sungai Panuntungan Wilayah I, yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 5.388.473.100, berasal dari APBD TA 2022 dan dilaksanakan oleh CV. Tuah Barusa.
2. Dugaan korupsi terkait proyek Normalisasi dan Tanggul Banjir Sungai Panuntungan Wilayah II, dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.917.187.000, berasal dari APBD TA 2022 dan dilaksanakan oleh CV. Movix Pratama.
Baca Juga:
Adik Ipar Ganjar Pranowo Didakwa Korupsi Jembatan Rp 13,2 Miliar
Ada dugaan bahwa pengerjaan proyek tidak sesuai dengan bestek yang dianggarkan, berpotensi merugikan keuangan negara, dan diduga proyek tersebut dijadikan ajang untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.
Peristiwa jebolnya tanggul di Lae Penutungan, Kota Subulussalam, sangat mengkhawatirkan. ALAMP AKSI Provinsi Aceh mendesak Kejati, diwakili Ali Rasab Lubis sebagai Kasipenkum Humas Kejati Aceh, untuk bertindak.
Mahmud Padang, selaku Ketua ALAMP AKSI, menegaskan hal ini dalam keterangan tertulis kepada media ini pada Selasa (16/01/24)."ALAMP AKSI Provinsi Aceh mendesak Kejati Aceh untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), beserta pihak rekanan yang terlibat dalam penanganan peristiwa Normalisasi Tanggul Lae Penutungan. Mereka diminta bertanggung jawab atas kejadian tersebut.