"PT MSB jelas-jelas belum memenuhi persyaratan dokumen lingkungan menurut DLHK, tapi tetap dibiarkan beroperasi dan merusak lingkungan. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Miskan Bancin meminta Wali Kota untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menutup perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Tim Terpadu Provinsi Aceh Lakukan Sidak ke PT MSB II di Desa Namo Buaya
"Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kami akan membawa persoalan ini ke Gubernur Aceh secara resmi," tutupnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]