Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Pemberhentian Kepala Daerah menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 bergantung dengan keputusan DPRD melalui pengesahan Presiden.
Hak Interpelasi hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga:
Tim Militan Relawan Wandi Jabat Siap Menangkan FAKAR
Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh dewan perwakilan rakyat yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana yang kita ketahui, tugas dari DPR adalah sebagai wakil rakyat yang dimana melihat keadaan kota Subulussalam ini sudah di ambang pintu kehancuran. Jadi apa fungsi DPR?
Hal ini disampaikan oleh Alinasi mahasiswa pemuda subulussalam (AMpeS), meminta kepada Dewan perwakilan rakyat yang di mana mempunyai hak untuk menurunkan walikota Subulussalam, pungkas Mardiansyah selaku ketua AMpeS kepada awak media, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (06/01/24).
Baca Juga:
Aceh Sepakat Siap Menangkan FAKAR Pada Pilkada Kota Subulussalam
Pada Pasal 1 angka 3 UU Nomor 28 Tahun 1999, menjelaskan apa apa saja bisa menyebabkan walikota atau bupati bisa di turunkan.
A. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan
sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara
atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.