Serambi.WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Jefri Husni Munthe, mendesak Walikota Subulussalam agar segera memberhentikan Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) setempat.
Pasalnya, lembaga MPD ini merupakan lembaga keistimewaan Aceh, yang bersifat independen dan tidak terdaftar di salah satu partai politik.
Baca Juga:
Tim Resmob Polres Subulussalam Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Kandung
Saat ini, diketahui, Ketua MPD Subulussalam telah merangkap jabatan sebagai Ketua Partai Politik (Parpol) dari Partai Nasdem.
"Disini jelas ketua MPD Subulussalam telah melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022," sampai, Jefri, Sabtu, (08/07/23).
Dikutip, dalam Qanun Aceh No 7 tahun 2022, itu merupakan tentang Majelis Pendidikan Aceh (MPA) di Aceh atau Majelis Pendidikan Daerah (MPD) di Daerah.
Baca Juga:
Harga Beras Meroket, DPRK Subulussalam Desak Pemerintah Segera Salurkan Bantuan Pangan
Selain dari pada itu. Jefri juga meminta kepada Ketua MPD. Agar mengembalikan uang yang sudah terpakai terhitung sejak terbit nya SK sebagai ketua partai Nasdem.
Hal yang senada dari statement Bahagia Maha anggota Komisi A, yang di sampaikan Wakil Ketua Komisi D, bidang Pendidikan, Kesehatan dan Keistimewaan ini. Bahwa ketua MPD Subulussalam jelas melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022.
"Kami mendesak Walikota Subulussalam untuk memberhentikan Ketua MPD setempat," pungkasnya.