Disini, Tgk Maksum, memflashback seperti yang di alami para senioran lainnya, seperti sebutan Tgk Firdaus yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua MPU dan juga sebagai Ketua Parpol juga. Akhirnya, beliau memilih untuk meninggalkan MPU.
Begitu juga dengan ustadz Sabaruddin mengundurkan diri dari pengurusan MPU karena beliau terpilih menjabat sebagai ketua Baitullmal di Subulussalam.
Baca Juga:
Panwaslih: Tindaklanjuti Adanya Indikasi ASN Subulussalam Terlibat Politik Praktis
Dia juga membandingkan dirinya, yang dulunya, dia juga selaku ketua MPD selama 4 Tahun di Subulussalam, dia pun memutuskan mengundurkan diri karena dia terpilih di MPU setempat.
"Harusnya, ketua MPD saat ini lenggowo, dan harus memilih salah satu jabatan yang di embannya itu," bebernya.
Disamping itu, Ridwan Husein, yang merupakan salah satu tokoh politik di Kota Subulussalam, mengatakan. Berkenaan dengan pasal tersebut, kita meminta agar Walikota dan DPR Kota Subulussalam segera menyurati yang bersangkutan itu.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
"yang bersangkutan sudah jelas melanggar Pasal 31 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022, kenapa masih di berikan kesempatan kepadanya?," Ringkas, Ridwan.
"Pemerintah Kota Subulussalam, harus mengambil sikap tegas lah dengan segera melakukan pergantian ketua MPD sesuai mekanisme dikelembagaan tersebut. Namanya juga lembaga yang independen kalau sudah rangkap jabatan begini maka jelas-jelas tidak akan independen lagi," tutup, Ridwan Husein.[zbr]