Terlebih lagi, disampaikan Jefri, Wakil Rakyat ini, ketua MPD Subulussalam juga telah melanggar Qanun Aceh No 7 tahun 2022, didalam, Pasal 6 Ayat 1 bersifat independen, di Pasal 23, Huruf h.
Tidak menjadi anggota partai politik, dan Huruf i tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana Penjara Karna Melakukan Kejahatan, terakhir di Pasal 31 Huruf b menjadi pengurus partai dan Anggota Partai Politik.
Baca Juga:
Panwaslih: Tindaklanjuti Adanya Indikasi ASN Subulussalam Terlibat Politik Praktis
"Sementara Qanun di Kota Subulussalam tentang MPD belum di bahas dan di sah kan bersama oleh Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam dengan DPR Setempat, tidak terlepas untuk lembaga keistimewaan ini kita mengacu ke Qanun Aceh," ungkap, Jefri.
Ditambahkan Jefri, Tidak ada alasan, Walikota Subulussalam untuk tidak memberhentikan Ketua MPD setempat, ini sudah jelas dan harus untuk segera di berhentikan.
"Kita memberi waktu kepada Walikota untuk segera memberhentikan Ketua MPD, jika pun ini tidak juga di indahkan oleh Walikota, nanti di paripurna akan saya sampaikan langsung, di forum terhormat nantinya," jelas, Jefri.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Sebelumnya, Tgk Maksum, yang selaku eks Ketua MPD Perdana di Kota Subulussalam juga menyikapi kabar bahwa ketua MPD Subulussalam yang saat ini merangkap sebagai ketua Partai Politik (Parpol).
Disitu, dia pun menegaskan, harusnya ketua MPD menunjukkan sikap yang independen dan berintelektual kepada masyarakat.
"Rangkap jabatan itu sama sekali tidak baik dan tidak di perbolehkan, terlebih lagi di lembaga keistimewaan di Aceh yang telah di atur dalam Qanun," katanya, pada saat di wawancarai awak media ini, Senin, (03/07/23).