Sementara Ketua DPD APDesi Aceh Muksalmina, dalam audensi, juga meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar menetapkan alokasi dana Otonomi Khusus Aceh (OTSUS) paling sedikit 10 (sepuluh) persen diperuntukkan untuk Desa.
Selain itu, Muksalmina menyampaikan bahwa penetapan dalam penghasilan tetap (Siltap) pemerintah desa kabupaten/kota harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2019.
Baca Juga:
Buntut Penolakan Koperasi Merah Putih, Mendagri Akan Undang Sejumlah Asosiasi Desa
Muksalmina, meminta kepada pemerintah aceh untuk menunda pemilihan kepala desa yang habis masa jabatan tahun ini. Sehingga proses revisi UUPA yang sudah masuk proleqnas tahun 2024 serta mengeluarkan kebijakan tentang penunjukkan penjabat kepala desa dari kepala desa yang habis masa jabatan di desa tersebut, jelasnya.
Ia berharap, Pemerintah Aceh agar lebih meningkatkan peran fasilitasi, pembinaan dan pengawasan implementasi dan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal bersekala desa, sehingga upaya desa dalam mencapai desa berdaulat, secara politi.
"Bertenaga secara sosial, berkerakter secara budaya dan mandiri, secara ekonomi dapat tercapai sesuai harapan dan semangat undang-undang desa", tutup Muksalmina.
Baca Juga:
Menteri Maruarar Sirait Larang Penutupan Akses Jalan Tembus Row 47 di PIK
[Redaktur: Amanda Zubehor]