“Pada intinya, saat ini eksekutif di Kota Subulussalam amburadul dan DPRK nya lemah,” jelas Bahagia Maha.
Adapun hasil audensi antara Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan Pemko Subulussalam di Gedung DPRK setempat.
Baca Juga:
DPRK: Wali Kota Dinilai Tidak Serius Urus Kebijakan Anggaran Daerah
Gaji Perangkat Desa akan di bayar sampai tanggal 25 Desember 2023, selama 6 bulan, terhitung dari Januari sampai Juni.
Plt Sekda Subulussalam: Gaji Perangkat Desa Belum Dibayar Karena Defisit.
Selanjutnya, dikatakan Plt Sekda Subulussalam, sisa pembayaran gaji perangkat desa akan di masukan ke review utang tahun 2024 mendatang.
Baca Juga:
Gubernur Aceh Lantik Muhammad Nasrun Mikaris dan Nusar Amin sebagai Bupati Simeulue
[Redaktur: Amanda Zubehor]