“Pada intinya, saat ini eksekutif di Kota Subulussalam amburadul dan DPRK nya lemah,” jelas Bahagia Maha.
Adapun hasil audensi antara Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan Pemko Subulussalam di Gedung DPRK setempat.
Baca Juga:
Himapa-Kosaka Peringatkan Walikota Subulussalam Agar Tidak Tebar Janji Gaji Perangkat Desa
Gaji Perangkat Desa akan di bayar sampai tanggal 25 Desember 2023, selama 6 bulan, terhitung dari Januari sampai Juni.
Plt Sekda Subulussalam: Gaji Perangkat Desa Belum Dibayar Karena Defisit.
Selanjutnya, dikatakan Plt Sekda Subulussalam, sisa pembayaran gaji perangkat desa akan di masukan ke review utang tahun 2024 mendatang.
Baca Juga:
Sidang Paripurna LKPJ, Bahagia Maha Minta Bentuk Pansus Terkait Keuangan Daerah Periode 2024 Berjalan
[Redaktur: Amanda Zubehor]