Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Bahagia Maha (BM) mengatakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan pendistrian Jalan Teuku Umar, asal bicara, Minggu, (24/12/23).
Menanggapai pernyataan Ari yang selaku PPTK proyek pendestrian jalan Teuku Umar yang sebelumnya mengatakan ada pembahasan di DPR setempat, Bahagia Maha menyuruh Ari untuk menunjukkan bukti tahapan pembahasan proyek tersebut.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Permintaan penunjukan bukti dokumen tahapan pembahasan proyek Pendistrian Jalan Teuku Umar itu seperti undangan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) anggota DPRK untuk menjadualkan rapat pembahasan proyek tersebut, bersama tim TAPK dengan Badan Anggaran (Banggar).
Selanjutnya, menunjukan Absensi pada saat berlangsungnya Banmus. Kemudian, dokumen risalah dan hasil selama rapat pembahasan tersebut, menunjukan absensi anggota Banggar dan Tim TAPK.
“PPTK ini saya menilai asal bicara saja, coba tanyakan terkait dokumen yang saya sebutkan tadi apakah ada pembahasan proyek tersebut, bersama TAPK dan Banggar,” sampai Bahagia Maha.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Dilanjutkan Bahagia Maha, hasil kesepakatan bersama antara Tim TAPK dan DPRK tentang usulan proyek tersebut yang ditandatangani, diatur dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018.
“Itu semuanya ada tahapannya yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 1 tahun 2018, tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otsus, dan Pergub Aceh Nomor 22 Tahun 2019, Tentang petunjuk tenis, dan juga mekanisme pembahasan itu diatur dalam Tatib DPRK subulussalam Nomor 2 Tahun 2019. Jadi, saudara Ari sebagai PPTK proyek itu coba suruh ke Gedung Dewan, jangan asal bilang bahwa itu dibahas,” kata Bahagia Maha.
Masih dengan Bahagia Maha, selain dengan dokumen-dokumen tersebut, Ari juga dimintai untuk menunjukan dokumen Nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam dengan DPRK, tentang usulan proyek yang ditandatangani Walikota bersama unsur pimpinan DPRK Subulussalam sebagai pihak Pertama dan Pihak kedua.