Serambi.WahanaNews.co, Aceh Singkil-
Pilkampung Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, yang digelar pada Sabtu (21/1023) yang diikuti empat kandidat disinyalir curang, Kandidat nomor urut 1 melalui kuasa Hukumnya tempuh jalur hukum karena prosedur pemilihan dinilai tidak fair dengan memasukkan daftar pemilih dari unsur daerah lain, terjadinya dugaan Politik uang, terdapatnya pemilih dari provinsi Riau, serta tidak adanya kesesuaian daftar pemilih dengan jumlah pemilih yang sudah ditetapkan berdasarkan pemilih tetap yang sudah disahkan.
Hasnan Manik, Kuasa Hukum nomor urut 1 Sendang Tinambunen, pada awak media menyampaikan tingginya angka kerusakan kertas suara, diduga adanya permainan panitia pemilihan kepala kampung dan ditemukannya puluhan kertas suara yang sudah dijoblos.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Berhasil Ringkus Tiga Pria Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
"Kita akan tuntut baik secara perdata maupun secara pidana". Jelas Hasnan Manik.
Sesuai daftar pemilih tetap, desa Situban Makmur berjumlah 1.577 jiwa dengan suara sah 990 dan terjadi kerusakan suara tidak sah sebesar 668 suara.
Sehingga dari perhitungan suara antara Irwan Syahputra Sambo 408 suara, Sendang Tinambunan 334 suara.
Baca Juga:
Mahasiswa Aceh Singkil, Desak Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi
Diduga kuat Pilkampung Desa Situban Makmur curang secara terstruktur dan masif juga tidak fair, atas pelaksanaan pemilihan kepala Kampung desa Situban Makmur.
"Hingga kini sejumlah kandidat kepala Kampung Situban Makmur tidak meneken berita acara pemilihan kepala kampung desa Situban Makmur." Jelas Kuasa Hukum Kandidat nomor urut 1 Sendang Tinambunen.
Berdasarkan penyampaian Calon kepala kampung nomor urut 1 atas nama Sendang Tinambunen, dalam rilisnya poin-poin yang dianggap menyimpang diantaranya: