WahanaNews-Serambi | Bangunan Gedung Masyarakat yang berdiri diatas Tanah milik sendiri dan ketepatan dibawah jaringan Listrik bertegangan Tinggi ,siapakah yang sebenar nya dapat disalahkan ?
Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC kota Subulussalam Ahmad Rambe sangat menyayangkan Perihal yang akan mengakibat kan potensi
berbahaya kepada warga atau masyarakat baik pekerja maupun pemilik rumah yang dibawah jaringan bertegangan tinggi atau disekitar Trafo listrik.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut: Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang pendoman pemberian izin mendirikan bangunan:
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, perlu dilakukan pengendalian izin
mendirikan bangunan secara efektif dan efisien;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Namun sesuai pantauan ketua ormas LAKI Kota Subulussalam yang terjadi selama ini ,belum ada nya penegakan peraturan tersebut bahkan diduga kuat , kurang nya sosialisasi peraturan dan undang -undang RT dan RW dari pihak berwenang kepada masyarakat di wilayah kota Subulussalam.