Juga mengenai kewajiban Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mendirikan Tiang listrik diatas tanah masyarakat yang wajib mengganti rugi sesuai dengan Peraturan Ketenagaan Listrik undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”) beserta.
sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang mana, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, PLN berhak melaksanakan haknya seperti menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Untuk itu, PLN harus memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi tersebut dibayarkan oleh PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Tetapi jika kondisinya ganti rugi sudah diberikan tetapi ada orang yang sengaja mendirikan bangunan di atas tanah yang bersangkutan tempat didirikannya tiang listrik, maka ganti rugi dan kompensasi tersebut tidak berlaku.
Ormas LAKI Kota Subulussalam meminta kepada Instansi terkait dalam hal ini termasuk Dinas Perijinan Terpadu kota Subulussalam dan juga Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai Polisi Penegak Perda ,untuk dapat bersikap tegas Sebelum terjadi Korban jiwa kepada masyarakat atau Korban jiwa dari pihak pekerja pada bangunan tersebut ,dan juga termasuk salah satu upaya penambahan Pendapatan Asli daerah (PAD), tegas Rambe.[zbr]