WahanaNews-Serambi | Berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, bersama sejumlah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, membuahkan hasil kesepakatan bersama.
Sebelumnya Abpednas dan sejumlah perangkat Kampong melakukan aksi demonstrasi menuntut pembayaran honor selama 6 (Enam) Bulan di tahun 2022, dan berjalan 3 (Tiga) Bulan di Tahun 2023, pada Selasa (7/03/23) lalu. Menanggapi hal tersebut, dilakukan RDP tepatnya pada hari ini, Rabu (15/03/22).
Baca Juga:
IWO PD Subulussalam Apresiasi Polres Subulussalam Libatkan Wartawan Bagikan Takjil
Dikesempatan RDP itu, H Mukmin anggota DPR Kota Subulussalam sangat menyayangkan atas belum dibayarnya gaji perangkat Desa selama 6 (Enam) Bulan di tahun 2022, ditambah lagi kini berjalan 3 (Tiga) Bulan di tahun 2023.
Dia pun berharap agar Pemko Subulussalam segera menyelesaikan honor perangkat desa yang belum dibayar tersebut.
Diruangan itu, Sahbudiyono juga menegaskan kepada Pemerintah Kota Subulussalam agar segera membayar gaji perangkat desa selama 6 (Enam) Bulan di tahun 2022 lalu, sebelum pembayaran 3 (Tiga) Bulan di tahun 2023.
Baca Juga:
Diduga Program Titipan Gerogoti Dana Desa di Subulussalam
Berjalannya RDP di ruangan DPR Kota Subulussalam itu, dihujani instruksi dari perwakilan Apbendas Kota Subulussalam yang turut hadir di ruangan. Hingga diakhir RDP, membuahkan hasil keputusan bersama.
Adapun surat keputusan bersama itu, atas nama Pemerintah Kota Subulussalam, dengan Abpednas Subulussalam bersumberkan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang di gelar tersebut.
Dikutip, dalam surat keputusan bersama yang sampai kepada media ini, bertuliskan. Pertama, Pemerintah Kota Subulussalam akan membayar 1 (satu) Triwulan kurang
bayar Tahun 2022 pada Bulan Ramadhan Tahun 2023, bagi Desa yang sudah selesai administrasinya.