Menurut DPD ALAMP, berdasarkan informasi yang di peroleh bahwa telah terjadi dugaan praktik korupsi Jual Beli Lahan Transmigrasi seluas 200 hektar di Desa Darussalam Kecamatan Longkib Kota Subulussalam.
Menurutnya sebelumnya kasus ini sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam, namun sampai hari ini kasus tersebut menurutnya belum selesai.
Baca Juga:
Kasi PMD Longkib, Kawal Administrasi Kampung
Ditambahkan, ada beberapa point di dalam tuntutan nya masih menjadi problem di Kota Subulussalam.[zbr]