SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Anggota DPRK Kota Subulussalam dari Fraksi Partai Golkar, Hasbullah, menyampaikan penjelasan resmi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran 2026 yang hingga kini masih dalam proses pembahasan.
Hasbullah menegaskan bahwa sikap kehati-hatian DPRK dalam membahas APBK 2026 bukan tanpa alasan.
Baca Juga:
Agen di Rimbo Bujang Diduga Timbun dan Naikkan Harga GAS LPG 3 KG, Kapolres dan Disperindag Harus Usut
Hal tersebut merupakan bentuk kecermatan dan ketelitian DPRK setelah melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah.
DPRK menilai pelaksanaan APBK 2025 menunjukkan sejumlah kejanggalan, baik pada aspek perencanaan, penganggaran, maupun realisasi anggaran. Permasalahan tersebut menjadi dasar penting bagi DPRK untuk memastikan bahwa APBK 2026 tidak disusun dan disahkan tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan anggaran sebelumnya.
“Ini merupakan tugas dan fungsi kami untuk menjamin setiap rupiah uang rakyat Subulussalam tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Baca Juga:
Gubernur Jambi di Laporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion dengan Anggaran 250 Milyar
Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah terjadinya beberapa kali perubahan penjabaran APBK 2025 melalui Peraturan Kepala Daerah.
Perubahan tersebut mencakup penganggaran tambahan belanja kewajiban atau utang tahun sebelumnya, serta penambahan belanja dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya pada bidang kesehatan dan pendidikan.
Menurut DPRK, perubahan tersebut tidak lagi bersifat pergeseran anggaran terbatas, melainkan telah menambah struktur belanja baru yang secara substansial mengubah APBK yang sebelumnya telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.
DPRK menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perubahan yang berdampak pada struktur anggaran seharusnya dibahas kembali bersama DPRK melalui mekanisme perubahan APBK, bukan dilakukan secara sepihak. Kondisi ini menjadi catatan serius karena dinilai dapat mengurangi fungsi pengawasan serta prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hasbullah menjelaskan bahwa penambahan belanja melalui perubahan penjabaran tersebut berimplikasi langsung terhadap kondisi fiskal daerah. Defisit keuangan meningkat tajam dibandingkan kondisi awal, sehingga memunculkan kebutuhan pembiayaan tambahan melalui pinjaman daerah dari lembaga keuangan. Beban fiskal yang meningkat ini dinilai berdampak jangka panjang karena berpotensi membebani APBK pada tahun-tahun berikutnya, termasuk APBK 2026 yang saat ini sedang dibahas, ujar Hasbullah kepada Serambi.WahanaNews.co, Senin (17/2/2026).
Selain persoalan struktur anggaran, DPRK juga mengkhawatirkan adanya pelaksanaan kegiatan yang diduga mendahului proses legal formal pengesahan perubahan APBK. Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan daerah.
Pendalaman DPRK juga menunjukkan tingginya angka kewajiban atau utang daerah dari tahun sebelumnya yang belum terselesaikan secara optimal. Berdasarkan data yang diterima, realisasi pembayaran kewajiban hanya sebagian kecil dari total kewajiban yang ada, sehingga masih menyisakan beban utang yang cukup besar. Selain itu, pola pembayaran dinilai tidak berimbang karena terdapat perbedaan tingkat realisasi antar kegiatan. Sebagian kegiatan hanya terealisasi sekitar 28–30 persen, sementara kegiatan lain mencapai 66 persen bahkan 100 persen. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan terkait dasar kebijakan pembayaran dan prinsip keadilan dalam pengelolaan belanja daerah.
DPRK juga menyoroti aspek perencanaan anggaran yang dinilai kurang cermat. Pada sektor pendapatan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari pajak daerah, tidak tercapai secara maksimal. Sementara dari sisi belanja, sejumlah belanja wajib dan mengikat seperti gaji serta tunjangan ASN justru mengalami kekurangan anggaran sehingga harus ditambah kembali pada perubahan APBK. Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam perhitungan kebutuhan riil anggaran sejak tahap perencanaan awal.
Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah tidak terealisasinya secara penuh penerimaan dari pinjaman daerah yang sebelumnya telah dianggarkan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada defisit kas daerah dan memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan belanja yang telah direncanakan, termasuk belanja kontraktual yang telah selesai dikerjakan namun berpotensi belum terbayarkan. Akibatnya, beban kewajiban pemerintah daerah semakin bertambah dan akan memengaruhi struktur APBK tahun-tahun berikutnya.
DPRK juga menyoroti realisasi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai belum optimal, meskipun telah tersedia alokasi anggaran dari DAU.
Berdasarkan data realisasi, pembayaran gaji PPPK hanya dilakukan untuk beberapa bulan sehingga masih terdapat sisa anggaran yang tidak tersalurkan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kelengkapan administrasi dan mekanisme penyaluran dana oleh pemerintah daerah yang berdampak pada kesejahteraan pegawai.
Selain itu, rendahnya realisasi belanja dari dana earmark Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk DBH Sawit dan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), juga menjadi perhatian. Rendahnya tingkat serapan anggaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sanksi atau dampak fiskal pada tahun-tahun berikutnya.
DPRK menilai persoalan ini harus dievaluasi agar dana transfer pusat dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat daerah.
Dari sisi realisasi belanja pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), DPRK menemukan adanya kesenjangan realisasi antar perangkat daerah. Beberapa SKPK memiliki tingkat realisasi belanja yang tinggi, sementara sebagian lainnya berada jauh di bawah rata-rata.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam prioritas pencairan anggaran yang perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, Hasbullah menegaskan bahwa kehati-hatian DPRK dalam pembahasan APBK 2026 merupakan langkah evaluatif untuk memastikan perbaikan tata kelola keuangan daerah.
DPRK ingin memastikan APBK 2026 disusun secara lebih cermat, realistis, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak kembali menimbulkan defisit tinggi, penambahan utang, maupun perubahan kebijakan anggaran secara sepihak.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Subulussalam baru mengusulkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada 4 Desember 2025.
Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Keterlambatan pengusulan RPJMD selama kurang lebih empat bulan tersebut berdampak langsung pada lambatnya penyusunan dan penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada Sekretariat DPRK Subulussalam. Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 baru diserahkan pada 20 Agustus 2025, padahal seharusnya sudah disampaikan paling lambat awal Juli 2025.
DPRK mengingatkan Pemerintah Kota agar meningkatkan pengawasan terhadap Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), memperbaiki koordinasi dengan lembaga legislatif, serta memastikan setiap kebijakan fiskal dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. DPRK menegaskan sikap tersebut bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan untuk menjaga kualitas tata kelola anggaran agar lebih sehat dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, Fraksi Golkar bersama unsur DPRK lainnya menyatakan komitmen untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan APBK Tahun Anggaran 2026 apabila seluruh persoalan mendasar telah dijelaskan secara terbuka dan terdapat jaminan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]