Ia juga memperingatkan bahwa jika pengajuan Specific Grant tidak diselesaikan hingga batas waktu 30 Juni 2025, maka Kota Subulussalam terancam terkena sanksi pemotongan 50 persen dari total alokasi DAU pada sub-komponen tersebut. Hal ini, menurutnya, akan sangat merugikan daerah.
“Keterlambatan realisasi DPA dan pengajuan Specific Grant juga menyebabkan proses lelang pengadaan barang dan jasa, baik fisik maupun nonfisik, belum dilaksanakan. Padahal waktu sudah memasuki pertengahan tahun, dan agenda perubahan APBK sudah di depan mata. Ini jelas akan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuhnya.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Barat Fokus Tiga Sektor Pembangunan Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
Hasbullah menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa adanya langkah konkret dari Walikota, maka masyarakatlah yang akan menjadi korban.
“Perlu dipahami, Kota Subulussalam masih sangat bergantung pada APBD. Belum ada sumber-sumber keuangan dari sektor swasta yang bisa diandalkan. Jika ini terus terjadi, para pedagang kecil di pasar, pelaku UMKM, dan sektor usaha menengah akan terus tergerus dampaknya,” pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]