Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Jaksa penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan kerugian negara mencapai Rp1,16 miliar.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Senin (8/7/2024), mengatakan tersangka berinisial MY. MY selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura 2019-2023.
Baca Juga:
Soal Upah PPPK Paruh Waktu, Guru dan Tenaga Kependidikan Audiensi dengan DPRD Sumedang
"MY merupakan anggota DPRK Bireuen. Penetapan My sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan alat dam barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura, Kabupaten Bireuen," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, MY menyetujui, mengalokasikan, serta mencairkan dana simpan pinjam kelompok perempuan yang pada pelaksanaannya tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasional yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Di antaranya, ada peminjam berstatus pegawai negeri sipil," kata Munawal Hadi.
Baca Juga:
Penyidik Kejari Bireuen Periksa 80 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,12 Miliar
Selain itu, MY selaku Ketua BKAD memberikan dana simpan pinjam untuk peminjam individu. Pinjaman juga diberikan kepada kerabat serta peminjam sebagai perangkat desa.
"Pinjaman kepada individu, kerabat, perangkat desa menyalahi aturan. Dana simpan pinjam tersebut hanya bisa diberikan kepada kelompok perempuan," katanya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh serta dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp1,16 miliar.