Ridwan Husein menambahkan, padahal jelas dinyatakan di aturan yang ada, seorang Sekda itu harus memiliki rekam jejak jabatan, rekam jejak integritas dan moralitas yang baik, tidak peduli apa penyebab dia di penjara.
“Sairun telah dijatuhi hukuman pidana, dinyatakan bersalah yang berarti dia tidak memiliki rekam jejak Moralitas dan integritas yang baik”, jelas Husein.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Aturan yang menjelaskan tentang sairun tidak layak menjadi sekda terdapat pada dua aturan yaitu PP Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda di Aceh dan berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT).
Ridwan Husein menjelaskan secara detail mengenai dua aturan tersebut perihal sairun tidak layak menjadi seorang sekda.
“Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2009 pada pasal 3 ayat 2 dan 3 yang mengatakan syarat sebagai seorang sekretaris daerah Kabupaten/Kota harus memiliki rekam jejak integritas, moralitas dan disiplin yang baik, senada juga dengan PermenPan RB Nomor 15 Tahun 2019 yang menyatakan syarat untuk menduduki Jabatan Tinggi Pratama harus memiliki Rekam jejak Jabatan dan rekam jejak moralitas serta integritas yang baik, dari kedua aturan yang saya jabarkan jelas seorang mantan narapidana tidak memiliki rekam jejak moralitas dan integritas yang baik”, tutur Ridwan Husein lagi.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Ridwan Husein menambahkan bahwa Walikota dan sairun lebih baik fokus terhadap penyelesaian defisit daerah.
“Saya ingin menyampaikan kepada Walikota Bintang dan Sairun lebih baik mereka fokus terhadap penyelesaian Defisit anggaran Kota Subulussalam di sisa-sisa masa jabatannya, jangan fokus mengejar jabatan yang tak layak mereka duduki, yang dimana perbuatan mereka memperlihatkan mereka haus akan jabatan namun tidak mampu dan tidak memiliki kompetensi ketika menduduki jabatan publik di Kota Subulussalam," tutup Ridwan Husein dalam keterangannya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]