Serambi.WahanaNews.co, Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan ulang surat suara di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh, menyusul dugaan penambahan suara Partai Aceh.
Hal itu diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai NasDem.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Barat Fokus Tiga Sektor Pembangunan Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan suara DPRK Pidie Jaya 3 di semua TPS Bandar Baru.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya daerah pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK Suhartoyo, Jumat (7/6/2024).
MK memerintahkan KPU agar melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru paling lambat 30 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Baca Juga:
DPRK Subulussalam Gelar Rapat Paripurna, Serahkan Nota Keuangan dan Sampaikan Rancangan Qanun APBK Tahun 2025
Dalam permohonannya, Partai NasDem mendalilkan adanya penambahan suara kepada Partai Aceh di tingkat Kecamatan Bandar Baru sebesar 1.116 suara. Menurut Partai NasDem, perolehan suara Partai Aceh seharusnya 13.828 suara bukan 14.944 suara.
Partai NasDem menduga tambahan suara itu berasal dari penggunaan surat suara tidak terpakai. Akibatnya, Partai NasDem berpotensi tidak mendapatkan kursi di dapil Pidie Jaya 3.
Mahkamah menemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan pada Formulir Model D-Hasil Kecamatan-DPRK, Kecamatan Bandar Baru dan Formulir Model D-Hasil Kabko-DPRK, Kabupaten Pidie Jaya untuk dapil Pidie Jaya 3.