"Jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan pada Formulir Model D-Hasil Kecamatan-DPRK adalah sebanyak 887 surat suara. Sedangkan pada Formulir Model D-Hasil Kabko-DPRK, Kabupaten Pidie Jaya adalah sebanyak 918 surat suara," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Padahal, kata dia, dapil Pidie Jaya 3 hanya terdiri dari satu kecamatan yaitu Kecamatan Bandar Baru. Sehingga, sudah seharusnya, jumlah surat suara yang tidak digunakan dan surat suara cadangan adalah sama pada kedua dokumen dimaksud.
Baca Juga:
Unggul Versi Desk Pilkada, Rabbani Katakan Ini Merupakan Kemenangan Rakyat Kota Subulussalam
Selain itu, Mahkamah tidak menemukan alasan yang memadai, baik dari keterangan para pihak maupun fakta dalam persidangan bahwa terjadi tindakan korektif terhadap jumlah surat suara yang tidak digunakan dan surat suara cadangan tersebut.
Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran data pada dokumen tersebut dan apakah terdapat penambahan suara pihak terkait.
"Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya dapil 3," ujar Arief.
Baca Juga:
Masyarakat Penanggalan Doakan Fakar Menang Pilkada Subulussalam
[Redaktur: Amanda Zubehor]